DPR: Keputusan MK Memudahkan Pekerjaan Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, bukan untuk menyulitkan namun lebih memudahkan pekerjaan penyelenggara pemilu. Pasalnya, KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual secara khusus.
Menurutnya, penyelenggara pemilu cukup merevisi Peraturan KPU yang sebelumnya memisahkan antara verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ia beralasan dalam UU sebenarnya tidak pernah memerintahkan adanya pemisahan verifikasi tersebut.
“Kami melihat putusan MK lebih memudahkan, bukan menyulitkan. Makanya kemungkinan besok (Kamis, red) penyelenggara akan menyesuaikan PKPU itu sesuai putusan MK,” ujar Zainuddin di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Zainuddin, ada beberapa alasan rapat Komisi II hanya menyepakati revisi terhadap PKPU terkait verifikasi. Antara lain, pertimbangan agar jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 tidak terganggu. Karena tahapan telah dimulai sejak beberapa bulan lalu.
Kemudian, pertimbangan agar penyelenggara tidak menyalahi aturan lain yang tercantum dalam UU Nomor 7/2017. Misalnya terkait perintah, pengumuman parpol harus dilakukan 14 bulan sebelum pmungutan suara yang direncanakan April 2019.
"Kami enggak mau juga dengan opsi yang muncul dipaksakan. Misalnya, ditarik (pengumuman parpol, red) 14 bulan menjadi 12 bulan. Itu melanggar juga. Kemudian juga ada usulan menggeser hari pemungutan suara. Kan sama saja melanggar juga, itu yang kami tidak mau,” kata Zainuddin.
Saat ditanya terkait usulan KPU untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menyikapi putusan MK, Zainuddin menyatakan pemerintah tidak menyetujuinya. Sementara untuk merevisi UU Pemilu, Komisi II yang tidak setuju untuk dilakukan.(gir/jpnn)
Menurut Amali, penyelenggara pemilu cukup merevisi Peraturan KPU yang sebelumnya memisahkan antara verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana