DPR Kesal sama PMA Tentang Majelis Taklim
Senin, 02 Desember 2019 – 13:38 WIB

Ace Hasan Syadzily. Foto: Humas DPR
Menurut Ace, harus didorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pembinaan moral spiritual melalui majelis taklim tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. "Tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat," paparnya. (boy/jpnn)
Dalam Pasal 6 Ayat 1 PMA mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Peringati Nuzululquran, Gubernur Lemhannas: Jadikan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Gubernur Lemhannas Bakal Beri Materi Kebangsaan untuk Kepala Daerah di Retret Magelang
- Gubernur Lemhannas Dukung LDII dalam Penguatan Nilai Kebangsaan
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan