DPR Kesal sama PMA Tentang Majelis Taklim
Senin, 02 Desember 2019 – 13:38 WIB
Menurut Ace, harus didorong partisipasi masyarakat untuk melakukan pembinaan moral spiritual melalui majelis taklim tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. "Tidak perlu ada intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur di masyarakat," paparnya. (boy/jpnn)
Dalam Pasal 6 Ayat 1 PMA mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Gubernur Lemhannas: Nilai-Nilai Kebangsaan Sebagai Upaya Antisipasi Tantangan Geopolitik
- Ratusan Pimpinan Majelis Taklim Pastikan Jemaahnya Pilih RIDO di Pilkada Jakarta
- Majelis Zikir Az-Zikra Kembali Bangkit, Usung Tagline Indonesia Berzikir
- Ikut Andil Turunkan Angka Kemiskinan, Mensos Risma Diapresiasi Komisi VIII DPR