DPR Kesampingkan RUU PRT
Kamis, 03 Juni 2010 – 16:59 WIB
JAKARTA - Rapat internal Komisi IX DPR yang digelar kemarin telah menyetujui untuk untuk menunda pembahasan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PRT). DPR tidak memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010.
Terang saja keputusan DPR itu membuat para para aktivis dan PRT mempertanyakan kemauan politik DPR untuk menyelesaikan RUU PRT. Kalangan PRT mendesak agar pembahasan RUU tersebut kembali dilanjutkan dan tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2010.
Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi IX DPR dengan JALA PRT, Serikat Pekerja Migran dan LBH Apik, aktifis JALA PRT Ratna Batara Munti mempersoalkan keputusan Komisi IX DPR yang menunda pembahasan RUU PRT. “Bahwa ada kontroversi itu pasti. Tapi bagaimana mungkin tanpa ada pembahasan ?” ujar Ratna.
Dalam RDPU itu, salah seorang PRT bernama Sayuti mengatakan, pihaknya merasa bahwa para PRT sangat membutuhkan Undang-Undang tersebut. “Kami tidak mau main-main dengan ini. Kami sangat menginginkan adanya perlindungan buat kawan-kawan PRT,” pintanya.
JAKARTA - Rapat internal Komisi IX DPR yang digelar kemarin telah menyetujui untuk untuk menunda pembahasan RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan