DPR Kirim Tim ke Lumajang
Kamis, 01 Oktober 2015 – 18:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin. FOTO: JPNN.com
“Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP. Tidak hanya soal tambang illegal,” tegas Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji menjawab JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/10).
Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal ini maka hukuman yang akan diterima Hariyono bakal sangat berat.(fat/boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi III DPR tak ingin berlama-lama untuk mendalami kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis lingkungan Desa Selok Awar Awar, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi