DPR Kirim Tim ke Lumajang
Kamis, 01 Oktober 2015 – 18:30 WIB
“Tadi habis gelar perkara dan kami putuskan dia kena juga pasal 340 KUHP. Tidak hanya soal tambang illegal,” tegas Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Anton Setiadji menjawab JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/10).
Pasal 340 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dengan pasal ini maka hukuman yang akan diterima Hariyono bakal sangat berat.(fat/boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi III DPR tak ingin berlama-lama untuk mendalami kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis lingkungan Desa Selok Awar Awar, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC