DPR Klaim RUU Merek Untuk Lindungi Produk Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Merek, Refrizal mengatakan RUU tersebut dibuat DPR bersama pemerintah dengan tujuan untuk melindungi semua produk merek lokal. Perlindungan tersebut, menurut Refrizal, sangat penting karena awal tahun depan Indonesia harus ikut dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Kepetingan RUU itu untuk melindungi kepentingan nasional. Jadi ini yang perlu didahulukan karena harus selesai paling lama akhir tahun 2015,” kata Refrizal dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Tentang Merek” di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Selain itu, lanjut politikus PKS ini, RUU tersebut memberi kemudahan dan berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendaftarkan mereknya melalui notaris dimana semua biaya ditanggung negara.
Tidak hanya itu, kata Refrizal, RUU ini juga mempercepat pengurusan pendaftaran merek bagi UMKM. Sebab, kata dia, selama ini untuk mendaftarkan merek ke Kemenkumham terlalu lama.
“Bahkan dalam praktiknya Kemenkumham sering melanggar batas waktu pengurusan pendaftaran merek yang dimohonkan oleh produsen,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Merek, Refrizal mengatakan RUU tersebut dibuat DPR bersama pemerintah dengan tujuan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan