DPR Kontrak 5 Tahun Saja Dikasih Pensiun, Kapan PPPK Setara PNS?

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan PP Manajemen PPPK belum dipastikan kapan waktunya.
Padahal, dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut salah satunya membahas tentang pemberian pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Belakangan, PPPK makin menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.
Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi sekaligus Forum ASN PPPK Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.
Sebab, PPPK itu ASN dan diakui keberadaannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"PPPK itu ASN sama kayak PNS. Tidak ada bedanya. Kerja sama, tanggung jawab juga sama, makanya pemerintah jangan membedakan," kata Amaden kepada JPNN, Selasa (3/9).
Dia menegaskan bila pemerintah beralasan PPPK sistem kerjanya kontrak, lantas apa bedanya dengan menteri, kepala daerah, anggota DPR, DPRD.
Semua itu jabatan politik yang dikontrak per lima tahun sekali, bahkan sudah ditenggat maksimal 10 tahun atau dua periode.
Anggota DPR yang dikontrak lima tahun saja dikasih pensiun, lantas kapan kesejahteraan PPPK disetarakan dengan PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?