DPR Kontrak 5 Tahun Saja Dikasih Pensiun, Kapan PPPK Setara PNS?
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan PP Manajemen PPPK belum dipastikan kapan waktunya.
Padahal, dalam peraturan pemerintah (PP) tersebut salah satunya membahas tentang pemberian pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Belakangan, PPPK makin menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.
Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi sekaligus Forum ASN PPPK Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.
Sebab, PPPK itu ASN dan diakui keberadaannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"PPPK itu ASN sama kayak PNS. Tidak ada bedanya. Kerja sama, tanggung jawab juga sama, makanya pemerintah jangan membedakan," kata Amaden kepada JPNN, Selasa (3/9).
Dia menegaskan bila pemerintah beralasan PPPK sistem kerjanya kontrak, lantas apa bedanya dengan menteri, kepala daerah, anggota DPR, DPRD.
Semua itu jabatan politik yang dikontrak per lima tahun sekali, bahkan sudah ditenggat maksimal 10 tahun atau dua periode.
Anggota DPR yang dikontrak lima tahun saja dikasih pensiun, lantas kapan kesejahteraan PPPK disetarakan dengan PNS?
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- 202 ASN Formasi 2018 Kota Sorong Terima SK, Ini Pesan Bernhard Rondonuwu
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP
- Honorer Masuk Database BKN Terima SK, jadi PPPK 2 Gelombang