DPR, KPU, Bawaslu, Dukung PA Ikut Daftarkan Calon
Kamis, 12 Januari 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA -- Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR menemukan kesepahaman untuk mengedepankan dan memertahankan kondisi Aceh yang kondusif dan aman, tapi tetap menyelenggarakan Pemilukada secara demokratis. "Saya lihat Mendagri ngangguk-ngangguk dan tersenyum, dan diyakini kalau presiden mendengar siaran ini, saat Mendagri melaporkan kepada Presiden, Presiden tidak ragu meneken maklumat dalam bentuk Perpu. (Karena) Perpu itu bisa memayungi semua," kata Priyo.
"Karena itu, solusi dan langkah pertama oleh Mendagri menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), DPR memberi apresiasi tinggi. Kami pesan kepada Mendagri hendaknya mudah-mudahan amar putusan arif MK, ada payung hukum KPU bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, usai Rapat Kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh, Kamis (12/1), di Jakarta.
Baca Juga:
Kendati demikian, Priyo menegaskan manakala ada satu hal yang tidak bisa diprediksi terkait putusan MK, hasil rapat juga berpesan kepada Mendagri untuk menggunakan opsi kedua yakni mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh presiden RI.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR menemukan kesepahaman untuk mengedepankan dan
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK