DPR, KPU, Bawaslu, Dukung PA Ikut Daftarkan Calon
Kamis, 12 Januari 2012 – 14:43 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi mengaku gembira karena langkahnya melakukan gugatan melalui MK, sebagai salah satu solusi terbaik dari persoalan berat yang dihadapi, hari ini mendapat apresiasi besar.
Baca Juga:
"Ini menambah keyakinan moral saya, bahwa proses Pemilukada Aceh berjalan baik dan demokratis. Penyelenggaran pemerintah lima tahun ke depan kita harapkan kalau ini berlangsung dengan baik, juga akan berjalan baik," kata Gamawan di kesempatan sama.
Ketua KPU Hafiz Anshari, mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tetap taat kepada hukum. "Apapun keputusan yang diambil sejauh ada landasan hukum yang melandasinya, kita laksanakan," katanya di kesempatan sama pula.
Oleh karena itu, lanjut dia, kalau ada putusan MK yang mengharuskan KPU menunda atau membuka kembali pendaftaran calon, pihaknya akan melaksanakan. "Atau misalkan ada Perpu yang memayungi, kita akan laksanakan. KPU bekerja sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
JAKARTA -- Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR menemukan kesepahaman untuk mengedepankan dan
BERITA TERKAIT
- Pramono Pastikan 9 Bahkan 20 Naga Takkan Bisa Mengendalikannya Jika Terpilih
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya