DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Merevisi UU Pemilu
Selasa, 16 Januari 2018 – 20:20 WIB

Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
“Jadi enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan UU. Toh waktunya KPU juga masih memungkinkan ya. Hanya perlu kesepakatan bersama,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
Menurut Amali, KPU, Komisi II DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut