DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Merevisi UU Pemilu

DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Merevisi UU Pemilu
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

“Jadi enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan UU. Toh waktunya KPU juga masih memungkinkan ya. Hanya perlu kesepakatan bersama,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)


Menurut Amali, KPU, Komisi II DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News