DPR, KPU dan Pemerintah Sepakat Tidak Merevisi UU Pemilu
Selasa, 16 Januari 2018 – 20:20 WIB
“Jadi enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan UU. Toh waktunya KPU juga masih memungkinkan ya. Hanya perlu kesepakatan bersama,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.(fat/jpnn)
Menurut Amali, KPU, Komisi II DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tidak melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri
- Komisi VII DPR Mendukung Bahlil untuk Jadikan Indonesia Lokomotif Ekonomi ASEAN
- Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- Masa Kampanye, KPU Imbau Cagub-Cawagub Banten Jauhi 4 Hal Ini
- Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten