DPR Kritik Dirut Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Eva Sundari mengkritik keluhan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina Ellia Massa Manik.
Keluhan yang Eva maksud yakni mengenai hilangnya pendapatan sekitar Rp 19 triliun dari periode Januari hingga September 2017.
Eva menekankan Pertamina sebagai BUMN harusnya bisa patuh dan melayani pemerintah yang saat ini pro dengan pemerataan pembangunan. Bukan sebaliknya, yakni mengeluh dengan tugas yang diberikan pemerintah.
"Pertamina itu lembaga negara, patuh pada presiden dengan arah politik pembangunan presiden. BUMN bukan private, melayani pemerintah yang saat ini pro pemerataan pembangunan," ujar Eva di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).
Anggota Komisi XI DPR RI ini juga meminta Pertamina untuk melakukan audit investigasi atas kerugian yang diduga karena penugasan pemerintah tersebut, salah satunya mengenai BBM satu harga.
"Bagusnya berbasis data temuan auditor, BPK, internal auditor sehingga basisnya adalah tindak lanjut temuan. Investigasi khusus (forensik) bisa disarankan setelah discuss temuan awal tersebut," jelas dia.
Meski begitu, Eva menyarankan, audit investigasi tersebut sebaiknya juga mulai memakai frame audit kinerja, bukan sebatas keuangan.
"Supaya evaluasi tupoksi sebagai BUMN juga jadi kajian sehingga rekom bisa dikaitkan KPI (Indikator kinerja)," tandas Eva.(chi/jpnn)
Pertamina sebagai BUMN harusnya bisa patuh dan melayani pemerintah yang saat ini pro dengan pemerataan pembangunan. Bukan sebaliknya, mengeluh.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Pertamina Eco RunFest 2023 Kumpulkan Donasi Rp 3 Miliar untuk Palestina
- Dirut Pertamina Buka Pertamina Eco RunFest 2023, Meriah Banget!
- Perjalanan Dirut Pertamina Menembus Gurun Sahara, Bertemu Langsung Pekerja MLN Algeria
- Dirut Pertamina Sebut Digitalisasi Terintegrasi Mampu Optimalisasi Biaya Hingga USD 3,27 Miliar
- Nicke Widyawati Kembali Duduki Jabatan Dirut Pertamina Periode Kedua