DPR Kritik Keras TikTok Shop, Ungkap Praktik Manipulatif
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut pemerintah seharusnya tidak membiarkan TikTok masih melakukan aksi jual beli di aplikasi asal China itu selama masa transisi.
"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK kepada wartawan, Rabu (13/3).
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 agar media sosial tidak bisa berjualan di aplikasi mereka.
Amin Ak menyayangkan aksi TikTok yang memanfaatkan masa yang disebut migrasi data atau uji coba untuk tidak melakukan jual beli di aplikasi induk.
Dia mengatakan data tiga bulan terakhir memperlihatkan TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
"Kami sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa ujicoba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka," ujar Amin Ak.
Selain itu, Tiktok juga diduga melanggar ketentuan Permendag 31 Nomor 2023 berkaitan interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi.
Amin Ak pun meminta ada pengawasan ketat selama masa transisi TikTok Shop agar tidak berjualan di aplikasi induk.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut pemerintah seharusnya tidak membiarkan aksi TikTok yang masih melakukan aksi jual beli
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Menteri Teuku Riefky: Ini Sejarah, Mari Bangun Ekonomi Kreatif Indonesia
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda