DPR Kritisi Hutang Luar Negeri
Senin, 13 Oktober 2008 – 16:12 WIB

DPR Kritisi Hutang Luar Negeri
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melakukan pinjaman ke luar negeri sebesar 7,5 miliar dolar AS atau Rp 71,4 triliun untuk menutupi defisit anggaran yang nilainya 1,3% dari PDB atau Rp 71,3 triliun tahun depan, mendapatkan perhatian serius dari dewan. Mereka minta agar pinjaman itu tidak mengandung syarat yang memberatkan. "Kami akan mengkritisi pemerintah soal itu karena ini akan menyangkut kewajiban negara ke depan," kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis, dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (13/10).
Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan persyaratan dan kondisi pinjaman luar negeri yang akan ditarik. Harus diperhatikan bahwa persyaratan dan kondisi pinjaman luar negeri harus lebih baik dari pinjaman dalam negeri. "Jangan sampai syaratnya malah memberatkan kita. Apalagi langkah ini sebenarnya melanggar ide dasar pemerintah untuk menurunkan rasio utang.," tambahnya.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan, pemerintah memastikan tidak akan mentoleransi adanya syarat atau ikatan politis terkait pinjaman luar negeri. "Semua akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," tegasnya.
Dijelaskannya, penarikan pinjaman program akan mencapai 4,8 miliar dolar AS atau Rp 45,7 triliun, sedangkan penarikan pinjaman proyek sebesar 2,7% atau Rp 25,7 triliun. Untuk penarikan pinjaman dalam negeri 2009 diusulkan Rp 62,2 triliun, dengan target penerbitan surat berharga negara sebesar Rp 54,7 triliun. (esy/JPNN)
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melakukan pinjaman ke luar negeri sebesar 7,5 miliar dolar AS atau Rp 71,4 triliun untuk menutupi defisit anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?