DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan
Senin, 24 Agustus 2015 – 14:45 WIB
Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga. Aturan tersebut berlaku pada 13 September 2015 mendatang atau 30 hari setelah diundangkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan mengkritisi keputusan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menghapuskan/membebaskan pengenaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad