DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan
Senin, 24 Agustus 2015 – 14:45 WIB

DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan
Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga. Aturan tersebut berlaku pada 13 September 2015 mendatang atau 30 hari setelah diundangkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan mengkritisi keputusan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menghapuskan/membebaskan pengenaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional