DPR Kritisi Rencana Pemerintah Pinjam Dana ke Pertamina
Minggu, 02 Desember 2012 – 12:12 WIB
Jika sampai pemerintah pinjam ke Pertamina tanpa persetujuan DPR, tutur Yasin, hal itu akan menjadi preseden yang buruk dalam sistem ketatanegaraan ke depan. Apalagi perizinan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 23 ayat (1) UU Keuangan Negara menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
"Ini jelas DPR harus ikut memutuskan bagaimana menalangi kekurangan subsidi BBM itu," pungkasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Nur Yasin, menyatakan bahwa rencana pemerintah meminjam dana ke Pertamina dalam rangka menutupi kekurangan BBM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK