DPR Kritisi Rencana Pemerintah Pinjam Dana ke Pertamina
Minggu, 02 Desember 2012 – 12:12 WIB
Jika sampai pemerintah pinjam ke Pertamina tanpa persetujuan DPR, tutur Yasin, hal itu akan menjadi preseden yang buruk dalam sistem ketatanegaraan ke depan. Apalagi perizinan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 23 ayat (1) UU Keuangan Negara menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
"Ini jelas DPR harus ikut memutuskan bagaimana menalangi kekurangan subsidi BBM itu," pungkasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Nur Yasin, menyatakan bahwa rencana pemerintah meminjam dana ke Pertamina dalam rangka menutupi kekurangan BBM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komarudin PDIP Memahami Prabowo Tak Bahas IKN Pas Pidato, Singgung Kewajiban Bayar Utang
- Kawal Prabowo-Gibran, Sukarelawan Bagikan 888 Bunga Mawar ke Warga
- Ketua MPR RI Gaungkan Dukungan untuk Palestina saat Pelantikan Presiden
- Anwar Hafid Bawa Terobosan Menjadikan Sulteng Sister City IKN
- Saudara-Saudara, Pidato Prabowo Tidak Bicara Pembangunan IKN
- Jokowi Pulang ke Solo Hari Ini