DPR Lakukan Vaksinasi dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa proses vaksinasi Covid-19 di lingkungan kerja DPR adalah bagian dari jadwal yang telah diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pemberian vaksin ini merupakan bentuk proteksi bagi Anggota DPR yang riskan terpapar saat menjalankan tugasnya.
Selain Anggota DPR, pemberian vaksin juga menyasar para pegawai di lingkungan DPR.
"Sehingga karena (vaksin) diperuntukkan untuk dukungan terhadap DPR, maka vaksin juga diperuntukkan bagi PNS, petugas pengamanan dalam (Pamdal), petugas cleaning service, tenaga ahli dan lainnya," kata Indra saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/2).
Indra menegaskan kegiatan vaksinasi di lingkungan DPR tidak tertutup, melainkan didesain dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Desain kegiatan vaksin dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hanya orang yang berkepentingan saja yang dapat masuk dan menjalani prosesnya. Di dalam ruangan ada proses verifikasi identitas, pengecekan dari tenaga kesehatan dan setelah divaksin diberi waktu untuk istirahat 30 menit," urai Indra.
Ditemui dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Rahmad Budiaji menerangkan bahwa sebelum kegiatan vaksinasi di lingkungan DPR RI dilaksanakan, Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) telah bersurat kepada Setjen DPR.
"Yang substansinya meminta data sasaran vaksinasi tahap kedua bagi pelayan publik di lingkungan DPR," sebutnya.
Sekretariat Jenderal DPR RI menepis anggapan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sana tertutup. Setjen DPR RI memastikan pelaksanakan vaksinasi menerapkan protokol kesehatan ketat.
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan