DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim
Jumat, 01 Juli 2016 – 18:59 WIB
"Selain itu, karena tugas pokok dan fungsi tupoksi MA itu mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metode-metode yang canggih, lebih banyak bersikap pasif," ujarnya.
Baca Juga:
Kalau penanganan dan pemeriksaan akan melibatkan Komisi ASN atau KY tentu perlu payung hukumnya. "Harus dilakukan revisi terhadap UU MA, KY dan ASN," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan sebaiknya tugas pengawasan hakim tidak semuanya dilakukan di Mahkamah Agung. Selama ini pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit