DPR: MA Jangan Ikut Tangani Pelanggaran Hakim
Jumat, 01 Juli 2016 – 18:59 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dok. MA
"Selain itu, karena tugas pokok dan fungsi tupoksi MA itu mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metode-metode yang canggih, lebih banyak bersikap pasif," ujarnya.
Baca Juga:
Kalau penanganan dan pemeriksaan akan melibatkan Komisi ASN atau KY tentu perlu payung hukumnya. "Harus dilakukan revisi terhadap UU MA, KY dan ASN," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menyatakan sebaiknya tugas pengawasan hakim tidak semuanya dilakukan di Mahkamah Agung. Selama ini pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus