DPR: Manajemen Lion Air Dinilai tidak Mampu

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa bandara pada Selasa (10/5) kemarin. Delay tersebut dipicu karena aksi mogok massal pilot dan awak kru, karena tidak kunjung dibayarkan oleh manajemen Lion Air.
"Dasar menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015, yang mengatur tentang delay," kata Nizar, saat dihubungi di sela-sela reses, Rabu (11/5).
Dalam kasus ini, lanjutnya, manajemen Lion Air tidak mampu mengantisipasi aksi mogok para pilot, sehingga berdampak pada pelayanam penumpang. Karena itu, dia meminta agar Lion Air diberikan sanksi.
"Saya menyarankan kemenhub agar tidak boleh buka rute baru untuk Lion Air. Bahkan saran saya dikurangi. Karena ini merugikan publik," tutur Nizar.
Kejadian tersebut sambung Nizar, menunjukkan lemahnya manajement Lion Air. Padahal secara kuantitas, armada Lion semakin tahun semakin bertambah. Sedangkan terkait hak para pilot, politikus Gerindra itu mengimbau agar manajemen Lion Air segera membayar uang tunjangan para pilotnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan