DPR: Manajemen Lion Air Dinilai tidak Mampu

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa bandara pada Selasa (10/5) kemarin. Delay tersebut dipicu karena aksi mogok massal pilot dan awak kru, karena tidak kunjung dibayarkan oleh manajemen Lion Air.
"Dasar menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015, yang mengatur tentang delay," kata Nizar, saat dihubungi di sela-sela reses, Rabu (11/5).
Dalam kasus ini, lanjutnya, manajemen Lion Air tidak mampu mengantisipasi aksi mogok para pilot, sehingga berdampak pada pelayanam penumpang. Karena itu, dia meminta agar Lion Air diberikan sanksi.
"Saya menyarankan kemenhub agar tidak boleh buka rute baru untuk Lion Air. Bahkan saran saya dikurangi. Karena ini merugikan publik," tutur Nizar.
Kejadian tersebut sambung Nizar, menunjukkan lemahnya manajement Lion Air. Padahal secara kuantitas, armada Lion semakin tahun semakin bertambah. Sedangkan terkait hak para pilot, politikus Gerindra itu mengimbau agar manajemen Lion Air segera membayar uang tunjangan para pilotnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bayar Zakat Lebih Mudah dan Berdampak Melalui Lembaga Resmi
- Investasi Rp 6 Triliun Masuk Jateng, Serap 2.400 Tenaga Kerja
- Pengamat Ungkap Penyebab IHSG Jeblok Hampir 7 Persen, Ada Faktor Defisit APBN
- Pertama Kali di Indonesia, Fasset Hadirkan Zakat Kripto
- Sri Mulyani Cairkan THR PNS, PPPK, TNI hingga Polri Rp 20,86 Triliun
- WOMBASTIS, Sabtu Seru Bersama WOM Tak Hanya soal Hadiah