DPR: Manajemen Lion Air Dinilai tidak Mampu
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa bandara pada Selasa (10/5) kemarin. Delay tersebut dipicu karena aksi mogok massal pilot dan awak kru, karena tidak kunjung dibayarkan oleh manajemen Lion Air.
"Dasar menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015, yang mengatur tentang delay," kata Nizar, saat dihubungi di sela-sela reses, Rabu (11/5).
Dalam kasus ini, lanjutnya, manajemen Lion Air tidak mampu mengantisipasi aksi mogok para pilot, sehingga berdampak pada pelayanam penumpang. Karena itu, dia meminta agar Lion Air diberikan sanksi.
"Saya menyarankan kemenhub agar tidak boleh buka rute baru untuk Lion Air. Bahkan saran saya dikurangi. Karena ini merugikan publik," tutur Nizar.
Kejadian tersebut sambung Nizar, menunjukkan lemahnya manajement Lion Air. Padahal secara kuantitas, armada Lion semakin tahun semakin bertambah. Sedangkan terkait hak para pilot, politikus Gerindra itu mengimbau agar manajemen Lion Air segera membayar uang tunjangan para pilotnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah