DPR: Manajemen Lion Air Dinilai tidak Mampu

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa bandara pada Selasa (10/5) kemarin. Delay tersebut dipicu karena aksi mogok massal pilot dan awak kru, karena tidak kunjung dibayarkan oleh manajemen Lion Air.
"Dasar menjatuhkan sanksi adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2015, yang mengatur tentang delay," kata Nizar, saat dihubungi di sela-sela reses, Rabu (11/5).
Dalam kasus ini, lanjutnya, manajemen Lion Air tidak mampu mengantisipasi aksi mogok para pilot, sehingga berdampak pada pelayanam penumpang. Karena itu, dia meminta agar Lion Air diberikan sanksi.
"Saya menyarankan kemenhub agar tidak boleh buka rute baru untuk Lion Air. Bahkan saran saya dikurangi. Karena ini merugikan publik," tutur Nizar.
Kejadian tersebut sambung Nizar, menunjukkan lemahnya manajement Lion Air. Padahal secara kuantitas, armada Lion semakin tahun semakin bertambah. Sedangkan terkait hak para pilot, politikus Gerindra itu mengimbau agar manajemen Lion Air segera membayar uang tunjangan para pilotnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi terhadap maskapai Lion Air, karena delay di beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Ipsos Ungkap Bank Digital Paling Populer di Kalangan Anak Muda
- Perusahaan Perikanan Asal Tual Ini Kembali Ekspor Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bank Raya & Berbagi Bahagia BRI Group, Salurkan Paket Sembako di 11 Kota
- IHSG Anjlok, Anggota Komisi XI Minta Investor Tenang, Jangan Emosi Sesaat
- Bayar Zakat Lebih Mudah dan Berdampak Melalui Lembaga Resmi
- Masuk Jateng, Investasi Senilai Rp 6 Triliun Bakal Serap 2.400 Tenaga Kerja