DPR Mangkir Sidang Perdana
Gugatan Gedung Baru, DPR Bisa Diwakili
Selasa, 19 April 2011 – 10:01 WIB

DPR Mangkir Sidang Perdana
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011). Namun, sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu urung digelar lantaran kubu DPR sebagai tergugat mangkir. Pengadilan akan kembali memanggil mereka. Namun, majelis bergeming. Antonius menegaskan bahwa kesempatan satu kali panggilan merupakan kesempatan yang diberikan majelis kepada tergugat. Dalam sidang, Laskar Gerindra mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi.
’’Majelis akan memanggil tergugat satu kali lagi untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011,’’ kata ketua majelis hakim Antonius Widijanto dalam sidang.
Baca Juga:
Pengacara penggugat dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra, Habiburokhman, sempat keberatan dengan keputusan majelis. Alasannya, surat panggilan yang dikirim ke tergugat sudah sampai di Biro Hukum DPR. ’’Kami meminta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa