DPR Mangkir Sidang Perdana
Gugatan Gedung Baru, DPR Bisa Diwakili
Selasa, 19 April 2011 – 10:01 WIB
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011). Namun, sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu urung digelar lantaran kubu DPR sebagai tergugat mangkir. Pengadilan akan kembali memanggil mereka. Namun, majelis bergeming. Antonius menegaskan bahwa kesempatan satu kali panggilan merupakan kesempatan yang diberikan majelis kepada tergugat. Dalam sidang, Laskar Gerindra mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi.
’’Majelis akan memanggil tergugat satu kali lagi untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011,’’ kata ketua majelis hakim Antonius Widijanto dalam sidang.
Baca Juga:
Pengacara penggugat dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra, Habiburokhman, sempat keberatan dengan keputusan majelis. Alasannya, surat panggilan yang dikirim ke tergugat sudah sampai di Biro Hukum DPR. ’’Kami meminta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot