DPR Mangkir Sidang Perdana
Gugatan Gedung Baru, DPR Bisa Diwakili
Selasa, 19 April 2011 – 10:01 WIB
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011). Namun, sidang dengan agenda pembacaan gugatan itu urung digelar lantaran kubu DPR sebagai tergugat mangkir. Pengadilan akan kembali memanggil mereka. Namun, majelis bergeming. Antonius menegaskan bahwa kesempatan satu kali panggilan merupakan kesempatan yang diberikan majelis kepada tergugat. Dalam sidang, Laskar Gerindra mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi.
’’Majelis akan memanggil tergugat satu kali lagi untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011,’’ kata ketua majelis hakim Antonius Widijanto dalam sidang.
Baca Juga:
Pengacara penggugat dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra, Habiburokhman, sempat keberatan dengan keputusan majelis. Alasannya, surat panggilan yang dikirim ke tergugat sudah sampai di Biro Hukum DPR. ’’Kami meminta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat,’’ katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran