DPR Mangkir Sidang Perdana
Gugatan Gedung Baru, DPR Bisa Diwakili
Selasa, 19 April 2011 – 10:01 WIB
Di gedung parlemen, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku tidak tahu mengenai ada agenda sidang perdana di PN Pusat terkait gugatan pembangunan gedung baru DPR. ’’Wah, nggak ngerti saya soal itu,’’ kata Priyo.
Menurut dia, selama ini pimpinan DPR juga sering mendapat undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bila ada produk undang-undang yang digugat. Tapi, berdasarkan pengalaman ada tim kuasa hukum DPR yang mewakili. Jadi, tidak harus Ketua DPR sendiri yang langsung menghadirinya. ’’Nggak masalah digugat siapapun, yang datang kan tidak harus langsung Pak Marzuki (Ketua DPR Marzuki Alie),’’ ujarnya.
Terhadap gugatan dari Laskar Gerindra, lalu menyusul secara terpisah ‘Koalisi LSM untuk APBN’ ke PN Pusat, Priyo menegaskan DPR tidak mempersoalkannya. ’’Kami hormati saja yang penting jalan sesuai mekanisme,’’ katanya.
Dia menyebut DPR sudah terbiasa mendapat gugatan. Paling banyak terkait judicial review produk undang-undang ke MK. ’’Kalau gemetar, rontok kita punya jantung. Jalani saja, inilah realita demokrasi,’’ ucap politisi dari Partai Golkar itu.
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa