DPR Mangkir Sidang Perdana
Gugatan Gedung Baru, DPR Bisa Diwakili
Selasa, 19 April 2011 – 10:01 WIB
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Pemeliharaan Gedung dan Instalasi Setjen DPR Sumirat mengatakan jumat malam (15/4), lalu, tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah mengambil sejumlah data dari Kesekjenan DPR.
Tindaklanjut dari Kementerian PU ini tergolong ekstra cepat, karena surat dari pimpinan dewan baru dikirimkan Selasa (12/4). Melalui surat itu, DPR berkoordinasi dengan Kementerian PU mengenai standard dan harga bangunan yang sesuai aturan.
’’Mereka (Kementerian PU) sudah menerima sketsa gambar desain gedung garu dan data gedung -gedung lama. Belum komplit. Makanya, kalau ada yang kurang, langsung kami siapkan,’’ kata Sumirat.
Menurut dia, Kementerian PU akan bekerja sebulan untuk melakukan evaluasi. Keputusan final PU akan menentukan nasib akhir dari pembangunan gedung baru DPR yang dibandrol Rp 1,1 triliun itu. ’’Segala kemungkinan masih terbuka, termasuk diadakan sayembara desain baru,’’ ujar Sumirat. (aga/pri)
JAKARTA – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap pembangunan gedung baru DPR digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa