DPR Marah Besar Jika Anang Hentikan Kasus Pelindo II
jpnn.com - JAKARTA - Nasib tindaklanjut penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II ke depan ada di tangan Kepala Bareskrim baru Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Dewan Perwakilan Rakyat akan marah besar jika Anang sampai diberhentikan seperti Komjen Budi Waseso karena tak mau menghentikan penyidikan kasus Pelindo II.
"DPR akan marah juga kalau Pak Anang dihentikan (dari jabatannya) karena tak mau hentikan (penyidikan) kasus Pelindo," kata anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo, Sabtu (5/9), saat diskusi bertajuk "Penegakan Hukum tanpa Gaduh" di Jakarta.
Dia mengatakan, DPR memang marah besar atas pergantian Buwas yang memunculkan dugaan politis saat menangani kasus Pelindo. Ia pun menyoroti bagaimana mudahnya Dirut Pelindo Richard Joost Lino menelepon ke sana ke mari minta penjelasan. "Konon kabarnya benar atau tidak, minta juga penghentian," kata Bamsoet.
Ia menegaskan, Komisi III DPR juga bertanggungjawab atas baik biruknya Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan. "Ini bukan marah biasa tapi karena ada pergantian tidak biasa," ungkap Bamsoet.
Karenanya, Bamsoet berpesan kepada Anang untuk maju terus pantang mundur memberangus korupsi termasuk kasus di Pelindo II. "Kami akan marah kalau ada kejadian (seperti) Buwas (yang) seperti diintervensi kekuasaan," katanya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional M. Naseer menegaskan kasus Pelindo II harus dilanjutkan. Sebab, kata Naseer, dalam kasus itu sudah ada tersangkanya. Kemudian, DPR terlepas dari berbau politis akan membentuk panitia khusus yang terdiri dari Komisi III, V, VI dan XI DPR.
"Artinya, kalau ini ada dan benar DPR buat pansus maka tiada jalan lain penegakkan hukum harus jalan," tegas Naseer di kesempatan itu. Karenanya, ia pun mengingatkan Anang untuk terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II. "Dan tidak terpengaruh tekanan," katanya.
Bagaimana dengan Anang? Jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1982 itu menegaskan, kasus Pelindo II tidak bisa dihentikan. "Harus tetap diproses. Harus berjalan semua," tegas Anang.
JAKARTA - Nasib tindaklanjut penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelabuhan Indonesia II ke depan ada di tangan Kepala Bareskrim baru
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan