DPR Masih Bahas RUU PDP, Ada Perdebatan soal Sanksi
jpnn.com, KEBAYORAN BARU - DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi.
RUU PDP dicetuskan pada 2016. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan hanya tersisa soal ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
“(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan pidana," kata Nurul, Senin (11/7).
Pembahasan sanksi belum disepakati karena ada perdebatan mengenai sanksi yang tepat bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi.
Politisi Partai Golkar itu melanjutkan bahwa Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP.
Yang teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," kata Nurul.
DPR RI belum bisa mengesahkan RUU PDP karena masih ada perdebatan soal sanksi bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli