DPR Masih Bahas RUU PDP, Ada Perdebatan soal Sanksi

jpnn.com, KEBAYORAN BARU - DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi.
RUU PDP dicetuskan pada 2016. Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan hanya tersisa soal ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
“(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan pidana," kata Nurul, Senin (11/7).
Pembahasan sanksi belum disepakati karena ada perdebatan mengenai sanksi yang tepat bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi.
Politisi Partai Golkar itu melanjutkan bahwa Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP.
Yang teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," kata Nurul.
DPR RI belum bisa mengesahkan RUU PDP karena masih ada perdebatan soal sanksi bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV