DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran
Jumat, 12 Maret 2021 – 13:06 WIB

Ruang penyiaran televisi di Indonesia. Foto: antara
Dia mengatakan, iklan rokok di televisi sesungguhnya relatif sudah bersih dan minim pelanggaran terhadap aturan pembatasan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.
Buktinya, sepanjang 2020 dari 90 iklan yang melanggar, KPI hanya menemukan enam iklan rokok saja.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan bisa diimplementasikan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, serta mampu menjawab tantangan pengaturan dengan baik.(chi/jpnn)
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola