DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran
Jumat, 12 Maret 2021 – 13:06 WIB
![DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/10/21/ruang-penyiaran-televisi-di-indonesia-foto-antara-87.jpg)
Ruang penyiaran televisi di Indonesia. Foto: antara
Dia mengatakan, iklan rokok di televisi sesungguhnya relatif sudah bersih dan minim pelanggaran terhadap aturan pembatasan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.
Buktinya, sepanjang 2020 dari 90 iklan yang melanggar, KPI hanya menemukan enam iklan rokok saja.
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan bisa diimplementasikan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, serta mampu menjawab tantangan pengaturan dengan baik.(chi/jpnn)
Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Waka MPR Minta Lembaga di Sektor Pendidikan Tingkatkan Efektivitas Kerja
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Ananda Tohpati: Efisiensi Perlu, Tetapi Jangan Ganggu Program Masyarakat
- Wakasal Laksdya TNI Erwin Disebut Calon Kuat KSAL, Begini Respons Legislator NasDem
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu