DPR Masih Punya PR 91 RUU Pemekaran Daerah

DPR Masih Punya PR 91 RUU Pemekaran Daerah
DPR Masih Punya PR 91 RUU Pemekaran Daerah

"Tidak semua tokoh masyarakat yang dalam posisi petahana gagal kembali ke DPR karena dihukum publik, tapi sistem pemilunya yang bikin mereka gagal," pungkasnya.(fas/jpnn)


DENPASAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Winantuningtyastiti mengatakan masa jabatan keanggotaan DPR periode 2009-2014 masih menyisakan sekitar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News