DPR Mau Panggil Miryam, KPK Bakal Buka Bukti di Persidangan
Rabu, 14 Juni 2017 – 21:37 WIB
Menurut Agus, rekaman itu hanya bisa dibuka di persidangan. “Kalau kami buka rekaman seperti yang diminta kemarin (Pansus Angket, red) kan tidak boleh,” paparnya.
HAnya saja, Agus tidak memerinci apakah di rekaman itu ada nama-nama yang disebutkan Miryam melakukan intervensi. “Saya tidak perlu menyebutkan itu, tapi rekamannya ada. Nanti didengarkan saja di persidangan,” tegasnya.(boy/jpnn)
DPR melalui Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan memangil Miryam S Haryani. Pansus Angket KPK akan mengorek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Berkas Pendaftaran Diterima KPU, Masinton Pasaribu jadi Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Terganjal Silon, Masinton-Mahmud Gagal Jadi Cabup-Cawabup Tapanuli Tengah
- Masinton Sentil KPK soal Blok Medan & Skandal Jet Pribadi yang Dinaiki Kaesang
- Masinton: Kalau RUU Pilkada Dipaksakan, Kita Darurat Konstitusi