DPR Mau Ubah UU KPK, Ibas Tegaskan Tak Boleh Ada Lembaga Tanpa Kontrol
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono ikut mengomentari polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus muda yang kondang disapa dengan panggilan Ibas itu mengharapkan KPK mau mendengarkan berbagai pendapat tentang revisi UU yang sudah menjadi usul inisiatif DPR tersebut.
"Jadi saya pikir KPK juga harus mendengar usulan publik, KPK juga harus mendengar usulan parlemen. Kami (Fraksi PD DPR) juga harus mendengar usulan KPK, dan kami juga harus mendengar usulan publik," ujar Ibas kepada awak media di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Putra bungsu Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, tidak boleh ada lembaga yang tanpa pengontrol. Namun, Ibas juga tak ingin KPK dilemahkan melalui revisi UU.
"Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tetapi sekali lagi kami tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," lanjut dia.
Namun, kata Ibas, PD belum menentukan sikap resmi untuk menyetujui atau menolak RUU KPK. Sebab, RUU KPK belum dibahas secara detail di DPR.
"Kemarin itu kan baru permulaan pembahasan akibat penundaan di tahun 2017/2016. Nah, itulah awal dari pembahasan," pungkas dia.(mg10/jpnn)
Ketua Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono ikut mengomentari polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Ibas Ingatkan Kelebihan & Risiko Teknologi AI bagi Pendidikan
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi