DPR: Melarang Kapal Berlayar ke Filipina Adalah Tugas Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Achmad Dimyati Natakusuma mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia berlayar di Filipina. Hal ini disampaikan Dimyati, menyikapi belum adanya kejelasan pembebasan WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
"Itu harusnya dilarang setiap warga atau kapal yang mau menuju Filipina. Dilarang saja karena sudah tidak aman, tidak kondusif. Harus sudah ada early warning system. Di sinilah tugasnya pemerintah," kata Dimyati di gedung DPR Jakarta, Rabu (3/8).
Terkait WNI yang hingga kini belum jelas nasibnya, politikus PPP itu meminta perusahaan tempat mereka bekerja segera melakukan penebusan, bukan oleh pemerintah.
"Perlu ditebus lalu keluarkan larangan segera. Kalau sudah dilarang ada yang tetap ke sana, itu konyol. Sama saja bunuh diri. Kalau sekarang masih dibuka akses melintas ke sana ya itu tanggung jawab negara," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Achmad Dimyati Natakusuma mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah