DPR: Melarang Kapal Berlayar ke Filipina Adalah Tugas Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Achmad Dimyati Natakusuma mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia berlayar di Filipina. Hal ini disampaikan Dimyati, menyikapi belum adanya kejelasan pembebasan WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan.
"Itu harusnya dilarang setiap warga atau kapal yang mau menuju Filipina. Dilarang saja karena sudah tidak aman, tidak kondusif. Harus sudah ada early warning system. Di sinilah tugasnya pemerintah," kata Dimyati di gedung DPR Jakarta, Rabu (3/8).
Terkait WNI yang hingga kini belum jelas nasibnya, politikus PPP itu meminta perusahaan tempat mereka bekerja segera melakukan penebusan, bukan oleh pemerintah.
"Perlu ditebus lalu keluarkan larangan segera. Kalau sudah dilarang ada yang tetap ke sana, itu konyol. Sama saja bunuh diri. Kalau sekarang masih dibuka akses melintas ke sana ya itu tanggung jawab negara," jelasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Achmad Dimyati Natakusuma mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- Detik-Detik Mahasiswa Unej Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Gedung Kampus
- Polisi Masih Usut Penyebab Kecelakaan Maut Antara Truk dan Bus di Tol Pandaan
- Pelepasan Tukik untuk Edukasi dan Konservasi Satwa Laut