DPR Memastikan Tidak Ada Aturan Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker
jpnn.com, JAKARTA - DPR membantah adanya aturan pegawai kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota Badan Legislasi DPR Taufik Basari menegaskan UU Ciptaker dibuat untuk melindungi rakyat, bukan justru sebaliknya.
"Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu pemerintahan pun yang memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya. Jadi oleh karena itu ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya," kata Taufik di Jakarta.
Tobas, sapaan Taufik Basari, memastikan informasi mengenai karyawan kontrak seumur hidup seratus persen tidak benar. Dia meminta publik jangan sampai termakan hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi enggak perlu takut. Dan saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup," katanya.
Tobas mengatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap dibatasi waktunya. Nantinya dari UU Cipta Kerja itu akan diturunkan lewat Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi seluruh ketentuan PKWT sama ketentuannya tidak ada yang berubah dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting. Hanya soal jangka waktu yang diatur di peraturan pemerintah," ujar Tobas.
Pemerintah juga membantah adanya penerapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerjanya.
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Fraksi NasDem MPR: Pembahasan Konstitusi Tidak Hanya Milik Elite
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
- Satgas UU Cipta Kerja Apresiasi Perempuan Pemilik Usaha Mikro
- Garap Buku UU Cipta Kerja, Satgas Serap Masukan Akademisi, Praktisi hingga Jurnalis