DPR Memastikan tidak Labrak Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Pasal 245 Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), tidak akan melabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Supratman, DPR justru mempertegas putusan MK. “Sekarang kami normakan di pasal 245 bahwa itu harus ada izin dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Menurut Supratman, tidak ada masalah dengan pertimbangan dari MKD. Sebab, presiden tidak wajib mempergunakan pertimbangan itu untuk mengeluarkan izin atau tidak.
“Jadi, tidak ada sama sekali yang kami langgar dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Supratman.
Dia mengatakan, batas waktu pengeluaran rekomendasi dari MKD juga ada aturannya dalam tata tertib. Supratman mencontohkan, dalam waktu 20 hari jika MKD tidak memberikan pertimbangan, presiden boleh menerbitkan izin.
“Karena itu tidak mungkin kami atur secara rigid di dalam undang-undang makanya akan diatur dalam peraturan turunannya yakni peraturan tata tertib DPR,” katanya
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menambahkan, sudah jelas dalam ayat 2 pasal 245 itu ada pengecualian untuk tindak pidana yang tidak perlu mendapat izin.
Dia menegaskan, bukan hanya tindak pidana khusus, tapi pidana umum yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup juga tidak perlu pertimbangan MKD dan izin presiden.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Pasal 245 Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), tidak akan melabrak putusan MK
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana