DPR Memastikan tidak Labrak Putusan MK

DPR Memastikan tidak Labrak Putusan MK
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR

“Contoh melakukan pembunuhan berencana pasal 240 KUHPidana. ancamannya kan pidana mati, jadi tidak perlu izin presiden. Atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK,” paparnya.

Yang jelas, kata dia, dalam tindak pidana khusus itu ada tiga kategori. Yakni, korupsi, kejahatan kemanusiaan, dan perdagangan orang. “Jadi, ketiga ini kalau terjadi tidak perlu izin presiden,” katanya.(boy/jpnn)


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Pasal 245 Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), tidak akan melabrak putusan MK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News