DPR Memastikan tidak Labrak Putusan MK
Rabu, 14 Februari 2018 – 02:03 WIB
“Contoh melakukan pembunuhan berencana pasal 240 KUHPidana. ancamannya kan pidana mati, jadi tidak perlu izin presiden. Atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK,” paparnya.
Yang jelas, kata dia, dalam tindak pidana khusus itu ada tiga kategori. Yakni, korupsi, kejahatan kemanusiaan, dan perdagangan orang. “Jadi, ketiga ini kalau terjadi tidak perlu izin presiden,” katanya.(boy/jpnn)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Pasal 245 Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), tidak akan melabrak putusan MK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana