DPR Memastikan tidak Labrak Putusan MK
Rabu, 14 Februari 2018 – 02:03 WIB

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR
“Contoh melakukan pembunuhan berencana pasal 240 KUHPidana. ancamannya kan pidana mati, jadi tidak perlu izin presiden. Atau melakukan tindak pidana atau tertangkap tangan seperti yang dilakukan oleh KPK,” paparnya.
Yang jelas, kata dia, dalam tindak pidana khusus itu ada tiga kategori. Yakni, korupsi, kejahatan kemanusiaan, dan perdagangan orang. “Jadi, ketiga ini kalau terjadi tidak perlu izin presiden,” katanya.(boy/jpnn)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Pasal 245 Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), tidak akan melabrak putusan MK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang