DPR Membuka Pendaftaran Bagi Calon Anggota BPK RI, Nih Persyaratannya

DPR Membuka Pendaftaran Bagi Calon Anggota BPK RI, Nih Persyaratannya
Ilustrasi - Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebanyak sembilan orang.

Mengingat ada 1 Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya, maka sesuai Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2006 diperlukan pergantian terhadap satu Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya.

Untuk memenuhi azas keterbukaan, Komisi XI DPR RI akan membuka pendaftaran dan pemilihan satu calon Anggota BPK.

Sesuai Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berdomisili di Indonesia; Memiliki integritas moral dan kejujuran; Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; Sehat jasmani dan rohani; Paling rendah berusia 35 tahun; Paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik dilingkungan pengelola keuangan negara; dan Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pendaftaran bagi 1 orang calon Anggota BPK ini dibuka mulai 2 hingga 11 Juni 2021. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Anggota BPK RI dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh yang bersangkutan dan diantar langsung paling lambat tanggal 11 Juni 2020 pukul 15.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp  (021) 575-6022, 6030, 6031, dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi.

Adapun persyaratan administrasi yang dilampirkan: Daftar Riwayat Hidup; Foto Copy KTP; Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Daftar Kekayaan; Foto Copy NPWP; Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar; Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.

Untuk memenuhi azas keterbukaan, Komisi XI DPR RI akan membuka pendaftaran dan pemilihan satu Anggota BPK RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News