DPR Membuka Pendaftaran Bagi Calon Anggota BPK RI, Nih Persyaratannya
![DPR Membuka Pendaftaran Bagi Calon Anggota BPK RI, Nih Persyaratannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/06/29/kantor-badan-pemeriksa-keuangan-bpk-di-jalan-gatot-subroto-jakarta-foto-dokumen-jpnncom.jpg)
Kemudian, SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya; Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK; Memahami tentang Good Goverment and Governance (GCG); serta mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ini disampaikan oleh pimpinan Komisi XI DPR RI H. Dito Ganinduto (Ketua), dan empat wakil ketua Komisi XI Dolfie O.F.P; Dr. Achmad Hatari, SE., M.Si; Dr. Fathan; Dr. H.M. Amir Uskara, M.Kes.(ikl/jpnn)
Untuk memenuhi azas keterbukaan, Komisi XI DPR RI akan membuka pendaftaran dan pemilihan satu Anggota BPK RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas