DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu substansi UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang arahnya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Mekanisme pengangkatan tenaga honorer nantinya diatur di Peraturan Pemerintah atau PP turunan UU ASN 2023.
Untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN per 28 November 2023 dan di satu sisi tidak membebani keuangan negara, sebagian honorer bakal diangkat menjadi PPPK Part Time.
Belum diketahui secara pasti bagaimana sistem penggajian PPPK daerah nantinya, apakah seluruhnya ditanggung APBN atau sharing dengan pemerintah daerah melalui APBD.
Misal gaji pokok PPPK menjadi tanggungan pemerintah pusat, sementara beragam tunjangan dianggarkan APBD.
Terkait hal tersebut, Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid berharap pemerintah memperhatian perihal kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam pengangkatan honorer.
Menurutnya, masalah anggaran untuk gaji PPPK merupakan hal krusial.
"Undang-undangnya sudah ada, tinggal dananya. Mudah-mudahan pemerintah bisa realokasi (anggaran pada) bidang yang kurang prioritas dibandingkan dengan pengangkatan guru," kata Sodik kepada Parlementaria, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Sudah ada UU ASN 2023, DPR meminta pemerintah mempercepat pengangkatan guru honorer jadi PPPK. Namun, ada 1 hal krusial.
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani