DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial

DPR Meminta Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK Dipercepat, Ada 1 Hal Krusial
Sudah ada UU ASN 2023, pengangkatan guru honorer jadi PPPK harus dipercepat. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

Sebelumnya, audit honorer dilakukan secara acak. Hasil sementara audit secara acak, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid, meski sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Karena itu, Anas meminta audit honorer dilakukan secara menyeluruh.

Dia juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.

“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)

Sudah ada UU ASN 2023, DPR meminta pemerintah mempercepat pengangkatan guru honorer jadi PPPK. Namun, ada 1 hal krusial.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News