DPR Memperingatkan Jangan Sampai Desa Fiktif Menerima Bantuan Dana
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendorong Kemendes PDTT melakukan evaluasi komprehensif penyaluran dana desa 2020 khususnya di masa pandemi Covid-19, terutama daerah-daerah yang pada tahun sebelumnya mengalami hambatan.
Dia menegaskan, Kemendes PDTT harus melakukan evaluasi, sehingga percepatan penyaluran dana desa yang dimulai pada Januari 2021 dapat berjalan efektif dan efisien.
"Jangan sampai ada data desa fiktif yang bermasalah masih menerima dana desa," kata Azis, Rabu (5/1).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan melalui Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 terutama Desa Aman Covid-19 dan BLT Desa, Kemendes PDTT dapat mengawasi upaya terpadu aparat dalam mewujudkan peruntukkan yang sesuai.
Antara lain untuk membuka lapangan kerja baru, menambah pemasukan masyarakat kurang mampu, pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.
“Kemendes PDTT harus memastikan aparat desa menggunakan sistem informasi desa yang terintegrasi ke seluruh desa melalui http://sid.kemendesa.go.id," katanya
Sehingga, lanjut Azis, penggunaan dana desa, baik perencanaan, pelaksanaan, hasil, dan rekomendasi pembangunan desa lebih lanjut dapat transparan.
"Serta memudahkan pengawasan dari pemerintah pusat terhadap efektivitas penggunaan dana desa bagi kepentingan masyarakat desa," pungkasnya. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Azis DPR mengingatkan Kemendes PDTT jangan sampai ada data desa fiktif yang bermasalah masih menerima dana desa.
Redaktur & Reporter : Boy
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas