DPR Memperpanjang Pembahasan Revisi UU ASN
jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN diperpanjang. Keputusan memperpanjang RUU ASN itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tersebut di atas sampai dengan Masa Persidangan V yang akan datang," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR.
Lalu, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN tersebut. Menurut Puan, pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN itu dalam Rapat Konsultas Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3) lalu.
"Meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan Masa Persidangan ke-V yang akan datang," ungkap politikus PDIP itu.
Rapat Paripurna DPR tersebut dihadiri 75 wakil rakyat secara fisik dan 210 lain lainnya mengikuti secara virtual, 95 lainnya menyatakan izin, sehingga berjumlah 380 orang.
Hadir pula dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad. (antara/jpnn)
Pembahasan Revisi UU ASN diperpanjang. Puan Maharani mengatakan pimpinan Komisi II DPR meminta perpanjangan itu dalam Rapat Bamus DPR.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda