DPR Mencium Gelagat Pemda Menghindari Pembayaran THR PPPK 2021

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ini ditandai dengan masih banyaknya Pemda yang belum mencetak SK PPPK, sehingga para PPPK 2021 belum bisa menikmati gaji dan THR.
"Saya melihat gelagatnya ke sana. Pemda cenderung menghindari pembayaran THR PPPK 2021," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (25/4).
Sikap Pemda tersebut, lanjutnya, karena beralasan baru menerima surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pertengahan Desember 2021.
Sementara, Pemda sudah mengalokasikan APBD 2022, sehingga PPPK banyak yang diangkat setelah Idulfitri.
"Saya melihat terjadi miskomunikasi antara pusat dan daerah yang akhirnya merugikan honorer," bebernya.
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, dalam rapat Panja Komisi X DPR soal formasi PPPK 2022, masalah anggaran ini sudah dikupas habis.
Kemenkeu pun sudah menyodorkan data anggaran gaji PPPK 2021 memang sudah dialokasikan di DAU 2022 sebanyak 14 bulan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mencium gelagat Pemda menghindari pembayaran THR PPPK 2021, ini buktinya
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila