DPR: Mendag Langgar UU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 16:56 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura, terkait kebijakan impor yang dilakukan Mendag, seperti impor garam, kentang, daging, bawang dan beras. Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , itu menjelaskan, dalam pasal 74 tersebut dikatakan pertama usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasional dan atau internasional. Kedua, pelaku usaha pemasaran hortikultura wajib mengutamakan pemasaran produk dan jasa hortikultura dalam negeri.
"Mendag jelas melanggar UU 13 tahun 2010 tentang Holtikultura. Terutama pasal 74 UU nomor 13 tahun 2010," kata Romi di Jakarta, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan memanggil Mari Elka terkait seringnya impor bahan pangan. "Pekan depan akan kita panggil. Komisi IV sangat tegas terkait impor tersebut. Kita akan stop kebijakan tersebut," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010
BERITA TERKAIT
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan