DPR: Mendag Langgar UU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 16:56 WIB

DPR: Mendag Langgar UU
Disebutkan, kebijakan impor bahan pangan yang memasuki sentra penghasil bahan pangan ditunggangi oleh kelompok tertentu.
"Impor bahan pangan yang ditunggangi kelompok tertentu untuk dapatkan rente," katanya. Karena, lanjut pria yang karib disapa Romy itu, impor tersebut terlalu gurih dan enak mendapatkan rente atau keuntungan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy menuding Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu, melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2010
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif