DPR: Mendagri Jangan Semena-mena
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak semena-mena dalam melakukan evaluasi terhadap keberadaan peraturan daerah tentang larangan minuman keras (Perda Miras).
Apalagi, lanjut Arwani, evaluasi yang dilakukan cenderung memberikan kebebasan pada daerah untuk membolehkan peredaran miras dengan membatalkan keberadaan Perda tersebut.
"Mendagri jangan semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras," kata Arwani, Minggu (22/5).
Alasan Kemendagri bahwa penyelarasan Perda Miras karena dianggap bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dinilai Arwani tak bisa diamini begitu saja. Sebab, kepentingan umum juga harus dipertimbangkan.
Waketum DPP PPP itu mengatakan, dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya.
"Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan," ujarnya.
Dia menambahkan, apabila alasan yang digunakan mengevaluasi Perda Miras karena bertentangan peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.
Arwani menegaskan bahwa secara nyata dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari serta Pemda lainnya.
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak semena-mena dalam melakukan evaluasi terhadap keberadaan
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya