DPR: Mendagri Jangan Semena-mena
Minggu, 22 Mei 2016 – 10:25 WIB
"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," pungkas Ketua Pansus RUU Larangan Minol. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak semena-mena dalam melakukan evaluasi terhadap keberadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order