DPR-Mendagri Setuju Tujuh Kabupetan Baru
Jumat, 14 Desember 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Penetapan Daerah Otonom Baru (DOB) setingkat kabupaten/kota terus bertambah. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dalam pleno, Kamis (13/12) malam menetapkan tujuh dari total 14 DOB yang tersisa. Adapun, tujuh kabupaten baru yang ditetapkan adalah RUU pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, RUU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, RUU Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, RUU Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, RUU Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, RUU Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah dan RUU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kesepakatan itu diambil Komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri dalam pleno tertutup di gedung parlemen, Jakarta. Tujuh DOB baru itu ditetapkan melalui sejumlah pertimbangan panitia kerja (panja) Komisi II DPR yang ditawarkan ke pemerintah. Komite I DPD RI juga hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Penetapan itu sejatinya dijadwalkan pada Rabu (12/12), namun tertunda karena Mendagri terlebih dahulu meminta dilakukan komunikasi lebih dahulu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Ketetapan ini merupakan musyawarah mufakat DPR bersama Pemerintah," ujar Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Komisi II DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Penetapan Daerah Otonom Baru (DOB) setingkat kabupaten/kota terus bertambah. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dalam pleno, Kamis (13/12)
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut