DPR-Mendagri Setuju Tujuh Kabupetan Baru

DPR-Mendagri Setuju Tujuh Kabupetan Baru
DPR-Mendagri Setuju Tujuh Kabupetan Baru
"Harus ada jaminan bahwa pemekaran itu mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat," kata Gamawan. Presiden mempersilakan Mendagri untuk memberikan penilaian terhadap ukuran daerah yang akan dimekarkan.

Acuannya adalah UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

 

Menurut Gamawan, bukan persoalan berapa jumlah daerah yang akan dimekarkan, namun prinsip yang harus berjalan, yaitu kesejahteraan masyarakat. "Orientasinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan di daerah pemekaran," katanya.

     

Gamawan mengatakan, jika memang keputusan untuk membentu DOB baru tersebut diambil, maka harus diperhatikan sarana kelengkapannya. Misalnya mengenai infrastruktur. Pemerintah pusat juga tidak bisa begitu saja lepas tangan.

JAKARTA - Penetapan Daerah Otonom Baru (DOB) setingkat kabupaten/kota terus bertambah. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dalam pleno, Kamis (13/12)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News