DPR Mendukung Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal melakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendukung rencana pemerintah tersebut sebagai langkah tegas Indonesia.
Dia menilai moratorium tersebut dilakukan karena pihak Malaysia melanggar kesepakatan dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.
"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait pengiriman PMI, kami dukung dilakukan moratorium. Moratorium ini sebagai pelajaran untuk Malaysia biar tidak menganggap enteng kesepakatan ini," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/7).
Hal itu dikatakannya terkait rencana pemerintah Indonesia yang berencana melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia untuk menuntut komitmen Negeri Jiran itu pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan.
Indonesia-Malaysia sebenarnya sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja.
Namun, Malaysia memiliki saluran perekrutan yang lain. Pemerintah Indonesia tentu mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.
Nurhadi menjelaskan, selama ini, ada dua masalah utama yang dilanggar Malaysia, yaitu tidak melakukan perekrutan PMI melalui satu kanal sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemantauan.
DPR mendukung moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan negeri jiran ini
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Wujudkan Akselerasi Digital, Mandiri Remittance Perkuat Layanan Transfer untuk PMI
- Interupsi di Rapat Paripurna, Legislator PKS Usul DPR Bentuk Pansus Terkait Pagar Laut
- Upaya PMIBS Meningkatkan Kompetensi Pekerja Migran Indonesia di Bidang Kecantikan
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia