DPR Mendukung Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bakal melakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendukung rencana pemerintah tersebut sebagai langkah tegas Indonesia.
Dia menilai moratorium tersebut dilakukan karena pihak Malaysia melanggar kesepakatan dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.
"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait pengiriman PMI, kami dukung dilakukan moratorium. Moratorium ini sebagai pelajaran untuk Malaysia biar tidak menganggap enteng kesepakatan ini," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/7).
Hal itu dikatakannya terkait rencana pemerintah Indonesia yang berencana melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia untuk menuntut komitmen Negeri Jiran itu pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan.
Indonesia-Malaysia sebenarnya sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja.
Namun, Malaysia memiliki saluran perekrutan yang lain. Pemerintah Indonesia tentu mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.
Nurhadi menjelaskan, selama ini, ada dua masalah utama yang dilanggar Malaysia, yaitu tidak melakukan perekrutan PMI melalui satu kanal sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemantauan.
DPR mendukung moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan negeri jiran ini
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?