DPR: Mengabdi Di Negara Sendiri Rumitnya Minta Ampun
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan negara bertanggung jawab atas ketidakberesan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari unsur Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebab Pasal 27 UUD 1945 memerintahkan, negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada warga negara Indonesia dengan rasa aman dan nyaman.
"Ini ada loh, di UUD 1945 dan memang tenaga kesehatan sangat dibutuhkan di negeri ini, tetapi statusnya masih tidak jelas, dan bukan berlebihan, karena mereka memang dibutuhkan rakyat," kata Ribka, usai rapat dengar pendapat dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/6).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, di antara Bidan PTT yang kini sedang mengikuti rekrutmen CPNS ini ada yang telah mengabdi kepada profesinya selama 30 tahun tanpa status yang jelas.
Menurutnya, faktor geografi para dokter punya keterbatasan untuk bertemu langsung dengan pasien yang berada di pelosok-pelosok negeri.
"Bidan PTT inilah yang jadi sahabat rakyat. Kementerian Kesehatan harus bertanggung jawab, buat rapat sektor, bila perlu minta presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena rakyat butuh," sarannya.
Dengan adanya koordinasi langsung di bawah Presiden, Ribka berharap negara dapat memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ada, yang sedang berjuang menjadi dokter, bidan dan perawat.
"Anak-anak kita sekarang lebih pintar tidak kalah dengan Malaysia, tetapi tidak diberikan kesempatan dan terlalu banyak aturan yang dipakai. Mereka seperti ini kan karena sistem. Harusnya negara ikut menyekolahkan mereka," ujarnya.
Bila perlu, kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawab Barat IV ini, negara harus mencerdaskan dokter tanpa mereka mengeluarkan uang dengan cara mencari sponsor. "Ini malah mau mengabdi di negaranya sendiri rumitnya minta ampun," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan negara bertanggung jawab atas ketidakberesan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue