DPR: Mengapa Dua Jaksa Terjaring OTT Tidak Digarap KPK?
“Kami melakukan penggeledahan selalu dijaga teman-teman dari kepolisian,” ungkap Agus dalam rapat.
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut mereka juga bekerja sama dengan kejaksaan. Misalnya, sejak melakukan pengintaian di sebuah mal di Jakarta Utara, sampai mengembalikan jaksa yang ingin pergi luar daerah juga ada peran dari kejaksaan. Bahkan, lanjut Agus, salah satu jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka, Agus Winoto, juga diserahkan dan dibawa langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan S Maringka kepada KPK.
Agus menambahkan, setelah penangkapan dilakukanlah pemeriksaan. Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan KPK, yang terkait dengan kasus itu hanya satu jaksa yakni Agus.
“Dua (jaksa) lain itu hanya suruhan, tidak terkait dengan kasus. Itu kemudian kami serahkan ke kejagung,” ungkap Agus.
Dia menambahkan, dalam waktu bersamaan diduga ada kasus lain yang membutuhkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kerja sama KPK dengan kejaksaan. “Ini akan di-follow up, tetapi terkait kasus pokoknya. Pengembangan kasus lain perlu kerja sama dengan kejaksaan,” pungkas Agus.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka hasil dari OTT yang dilakukan pada Jumat (28/6) pekan lalu.
Mereka adalah Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengatakan, kasus suap ini bermula dari laporan Sendy atas dugaan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 Miliar.
Komisi III DPR mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan dua jaksa yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6) kepada internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri