DPR: Mengapa Dua Jaksa Terjaring OTT Tidak Digarap KPK?
Selasa, 02 Juli 2019 – 08:06 WIB

Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz. Foto: Ist
Laode mengatakan, Sendy berinisiatif memberikan uang kepada jaksa yang menangani perkaranya. Kala itu Sendy berharap jaksa bisa memperberat pihak yang melarikan uang investasinya.(boy/jpnn)
Komisi III DPR mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan dua jaksa yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6) kepada internal Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat