DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Fraksi PKS Menolak

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR. Sebanyak delapan fraksi sepakat RUU IKN disahkan menjadi UU.
Hanya satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU IKN menjadi UU.
Setelah itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas RUU IKN.
Suharso menyambut positif disahkannya RUU IKN.
Dia menyatakan pemindahan IKN sudah didasari pertimbangan matang.
DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1). Hanya ada satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat