DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Fraksi PKS Menolak
Selasa, 18 Januari 2022 – 14:30 WIB

Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI
Sementara, Fraksi PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan ide negara kesatuan, seperti termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 serta konsensus nasional, yakni Empat Pilar.
Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah dikelola oleh otorita yang penjabatnya ditunjuk presiden.
"Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena konstitusi hanya mengenal kelembagaan gubernur dab DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi," beber anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera melalui layanan pesan, Selasa. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1). Hanya ada satu fraksi, yakni Fraksi PKS, yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat