DPR Mengkritisi Aturan Baru Soal Importir Wajib Tanam

DPR Mengkritisi Aturan Baru Soal Importir Wajib Tanam
Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin. Foto: dpr.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin mengkritisi mengenai perubahan Peraturan Menteri Pertanian terkait impor bawang putih, terutama mengenai kewajiban tanam bagi importir.

Sudin mengingatkan agar aturan atau regulasi jangan sekadar untuk mencoba-coba. Semestinya, regulasi tersebut berpihak kepada rakyat.

“Jangan peraturan perundang-undangan untuk uji coba, seharusnya sudah dibahas detail mengenai untung ruginya, kalau baik untuk negara dan rakyat ya tidak apa-apa, tetapi jangan kemudian hanya untung pengusaha saja, sementara pemerintah dan rakyat dirugikan," kata Sudin kepada awak media di sela-sela rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

Lebih lanjut, Sudin menilai mengada-ada mengenai ketentuan perubahan aturan bagi importir bahwa bisa melakukan tanam setelah impor. Sebab, kata dia, bila aturan itu diberlakukan, lalu siapa yang akan memastikan bahwa importir menjalankan aturan tanam tersebut, sementara proses impor sudah dilakukan.

"Sekarang siapa yang dapat menjamin kalau sudah impor mereka (importir) tanam?, harusnya ditanyakan dulu, dikonsultasikan dulu. Kalau sudah import, besok saya ganti nama (perusahaan), alamat perusahaan paling 20-100 juta, saya tidak punya kewajiban menanam," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan secara teknis belum melakukan kajian apapun terkait dengan aturan impor mengenai bawang putih.

"Secara teknis tentu saya coba mengkaji apa-apa yang menjadi masukan dari forum rapat kerja ini. Salah satunya, antara lain beberapa dari DPR yang berharap berbagai Permen (peraturan menteri) yang ada. Saya tidak bisa buru-buru karena saya baru 25 hari, dan tentu saja kajiannya harus konfrehensif melibatkan berbagai pihak," sebut Menteri Syahrul.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengingatkan bahwa kebijakan mengenai impor tidaknya suatu komoditi holtikultura bukan sepenuhnya berada di kementerian pertanian, melainkan ada juga di sejumlah kementerian lainnya.

Sudin mengingatkan agar aturan atau regulasi jangan sekadar untuk mencoba-coba. Semestinya, regulasi tersebut berpihak kepada rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News